LAMPUNG UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, gelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020. Kamis(22/04/2021).
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Romli) bersama Wakil Ketua l (Madri Daud), dan Wakil Ketua ll (Dedi Sumirat), serta pihak exsekutif yaitu Bupati Lampung Utara (Budi Utomo), serta perwakilan Forkopimda.
Bupati menjelaskan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
"Guna disampaikan kepada DPRD Lampung Utara, agar dibahas dalam rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Selain itu, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan setahun sekali.
"Selanjutnya pembangunan kabupaten Lampung Utara menitik beratkan pada lima misi yaitu, '
1. mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
2. mewujudkan infrasturktur yang handal dan berwawasan lingkungan yang mendukung pengembangan sektor strategis
3. mewujudkan kestabilan dan kondusifitas daerah
4. mewujudkan tata pemerintahan yang prima 5. mewujudkan Lampung Utara sebagai sentra ekonomi kreatif Provinsi Lampung.
Kemudian Bupati menyampaikan, secara garis besar laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yakni, pendapatan daerah Kabupaten Lampung Utara TA 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.732.810.552.734, 00 terealisasi sebesar Rp. 1.662.246.842.555, 15.
Di akhir penyampaiannya dijelaskan pendapatan Daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.(CN)