Curi ATM dan Kuras Puluhan Juta Milik Majikan, ART Diciduk Polsek Pinggir

    Curi ATM dan Kuras Puluhan Juta Milik Majikan, ART Diciduk Polsek Pinggir

    PINGGIR - Seorang asisten rumah tangga di Kecamatan Pinggir Bengkalis nekat kuras dengan cara mentransfer ATM Bank milik Opung Jenni Marpaung (Majikannya) ke Rekeningnya di sisakan Rp. 200.000.

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan

    Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 20.00 Wib saat korban Jenni Marpaung (81 Th) hendak memprint rekening koran buku tabungan bank mandiri miliknya, korban melihat kartu ATM Mandiri yang diletak di dalam tas (dalam buku tabungan mandiri bersama PIN) sudah tidak ada lagi, lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor Dewi Nurhaini Sianturi saat pelapor mampir ke rumah korban di Jln. Simpang Anggur RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

    Kemudian pelapor dan korban pergi ke Bank Mandiri Kandis memprintkan rekening koran buku tabungan Mandirinya, dan dari hasil print rekening koran tersebut terdapat 23 kali penarikan serta terakhir kali penarikan ada transaksi pengiriman / tranfer dari Bank Mandiri ke Bank BRI lalu pengambilan dan pengiriman uang melalui ATM BRILink.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan uangnya yang telah ditarik melalui ATM sebesar lebih kurang Rp. 42.400.000. - (empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut

    Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/58/IV/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 09 April 2021, Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman VWA Sianipar SH MH mengintruksikan Team Opsnal Polsek Pinggir dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Gogor Ristanto STrK untuk melakukan penyelidikan/penyidikan mengungkap peristiwa pidana tersebut.

    Selanjutnya team mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti serta berkoordinasi dengan pihak Bank.Dari hasil penyelidikan pada _print out_ rekening koran tabungan Bank Mandiri korban ditemukan ada beberapa kali transaksi penarikan uang yang tidak diketahui oleh korban melalui ATM BRILink yang dilakukan di ATM BRI Kandis Godang daerah Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

    Kemudian dari hasil rekaman CCTV ditemukan ciri ciri pelaku yang diduga keras telah mengambil ATM korban lalu melakukan transaksi penarikan uang di ATM BRILink Kandis Godang tersebut pada tanggal 07 Februari 2021, tanggal 11 Maret 2021 dan tanggal 16 Maret 2021.

    Selanjutnya team melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka RMS pada hari Rabu tanggal 21 April 2020 sekira jam 18.00 WIB di daerah Simpang Anggur RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Lalu team menginterogasi tersangka RMS yang mengakui perbuatannya tersebut.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(yulistar)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Pangkep,...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat

    Ikuti Kami