PURWOREJO - Setelah menjadi isyu publik dan menjadi bahan pemberitaan berbagai media perihal dana Bos Afirmasi. Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dan perwakilan kepala sekolah penerima program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020.
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait kabar penggunaan dana BOS yang saat ini tengah menjadi penyelidikan atau penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Kamis [22/4/2021].
Baca juga:
Hymne Madrasah: Lirik dan Lagu
|
Sebelumnya sebagaimana dijelaskan Herman , Spd kepada awak media , kasus ini muncul , berawal dari beberapa Kepala sekolah yang didatangi Tim penyelidik kejaksaan berkait dengan Bos Afirmasi di bawah kendali Dindikpora.
Disebutkan, banyak para Ibu ibu KS SD yang sudah tua mengalami stres , secara kejiwaan terguncang. Bahkan mengganggu ketenangan kerjanya. Lalu mengadu ke LBH PGRI. Terkait BoS Afirmasi yang diduga penyelidik kejaksaan dimainkan oleh oknum tertentu.
Kepada media Herman menjelaskan, Sejarah Bos Afirmasi itu bermula ditunjuk dari kementrian. Dinilai berdasar profil sekolah yang berhak mendapatkan. Jadi bukan atas usulan.
Awalnya untuk th 2019 dinilai berjalan normal. Namun untuk anggaran tahun 2020, ada sekitar 105 sekolah, ada 92 sekolah di selidiki Tim penyelidik kejaksaan, urai Herman.
Kamis [22/4/2021] DPRD Komisi IV memanggil Dindikpora . Hadir dalam klarifikasi, Kepala Dindikpora Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, SH panitia program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo dan perwakilan kepala sekolah SDN serta Komisi IV DPRD Purworejo, dilaksanakan secara tertutup di ruang pansus DPRD Purworejo.
Para wartawan yang ingin meliput, supaya hak publik tahu titik persoalannya. Oknum siapa yang diduga memainkan dana Bos Afirmasi sekitar Rp 7 milyar lebih itu, terpaksa harus bersusah payah memperoleh keterangan. Bahkan bersusah payah untuk mengambil gambar.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Purworejo, RM Abdullah, usai pertemuan audiensi, memberi klarifikasi kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan rapat secara tertutup karena undangan yang dimintai klarifikasi bisa memberikan keterangan secara otentik, jujur dan tidak ada rasa ketakutan bagi mereka yang dipanggil.
"Kami ingin bisa mendapatkan informasi yang akurat, detail, karena jika rapatnya bersifat terbuka kan ada orang yang merasa minder, takut dan lainya. Harapan kami bisa mendapatkan klarifikasi yang baik, " ujarnya.
Dijelaskan, dalam pertemuan itu, selain dihadiri dari Dindikpora, hanya dihadiri 4 kepala sekolah yang menjadi sample atau mewakili dari seluruh sekolah yang mendapatkan program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo. 4 sekolah yang hadir yaitu SD Karang Gedang Kecamatan Bruno, SD Prapag Lor Kecamatan Pituruh, SD Tridadi Kecamatan Loano dan SD Purbowono Kecamatan Kaligesing. Dari keempat SD yang hadir, 3 SD melakukan pengadaan barang bersama rekanan PDAU dan 1 SD lainnya diluar rekanan PDAU.
"Dari hasil keterangan Dinas, jumlah penerima program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 ada 105 sekolah untuk SD, dan 4 sekolah untuk SMP, jadi total penerima ada 105 sekolah, dengan besaran dana baik BOS Afirmasi dan Kinerja masing-masing sebesar 60 juta, " katanya.
Dalam klarifikasi itu, lanjutnya, didapatkan hasil keterangan, diantaranya dari kabar yang beredar di media masa ada sebagian pernyataan yang dianggap benar dan sebagian lagi dianggap tidak benar. Namun demikian secara detailnya hasil pertemuan itu masih akan dirapatkan kembali bersama pimpinan DPRD tentang pandangan dan sikap DPRD.
"Yang benar yaitu mereka mengakui pernah dipanggil oleh penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Purworejo. Yang dianggap tidak benar adalah harga yang dibelanjakan terlalu mahal spesifikasi barang tidak sesuai. Itu menurut mereka, " ungkapnya.
Dari hasil keterangan sekolah, bagi sekolah yang melakukan belanja di PDAU beralasan karena penyedia barang dekat, jika terjadi apa-apa komunikasinya bisa mudah.
"Yang belanja pengadaannya diluar PDAU merasa pengadaan barang lebih lengkap dan sesuai spesifikasi dan harganya berbeda, " lanjutnya.
Terkait fee atau cash back, juga dibenarkan oleh para kepala sekolah dan saat ini mereka telah menitipkan uang tersebut di Kejaksaan Negeri Purworejo.
Namun kepala sekolah tidak menyebutkan berapa besaran fee atau cashback yang dititipkan.
"Dua SD yang datang yaitu SD Tridadi dan Prapag Lor yang mengaku telah menitipkan uang dikejari, sedangkan dua SD lain mengaku tidak, karena merasa tidak menerima fee atau cash back dari rekanan, " jelasnya.
Disampaikan, dalam program BOS Afirmasi dan Kinerja itu, Dindikpora Purworejo dalam pelaksanaan program hanya bersifat sebagai pembina atau pengampu. Untuk ketua tim program BOS Afirmasi dan Kinerja adalah Pak Wiyonoroto, sesuai dengan SK bupati Purworejo.
Guna melengkapi keterangan, pihaknya berharap Komisi lain bisa meminta keterangan dari PDAU. Karena PDAU sebagai perusahaan faerah masih menjadi mitra Komisi, bisa mengetahui tentang proses pelaksanaan pengadaan serta berapa keuntungan yang bisa di hasilkan untuk pemasukan daerah.
"Harapanya BOS Afirmasi dan Kinerja bisa bermanfaat bagi sekolah dan siswa, pelaksanaanya dilakukan dengan baik sesuai prosedur tidak ada hal-hal yang menyimpang sehingga keinginan dari pemerintah untuk melengkapi fasilitas disekolah dapat tercapai. Adapun proses penyelidikan yang di lakukan Kejari itu merupakan ranah hukum dan kami tidak ingin ada intervensi, " harapnya.
Sangat disayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto dan perwakilan kepala sekolah tidak bersedia memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo. Padahahal namanya sering disebut sebut di berbagai media diduga terlibat.
Mestinya saat yang tepatlah Sukmo berbicara menjelaskan kepada publik perihal posisi dirinya, terlibat dalam pengaturan fie atau tidak, yang disangkakan pada dirinya. Bahkan berkesan gestur tubuh dan mimiek raup wajah Sukmo seperti ketakutan dirundung masalahnya sendiri.
Saat keluar dari ruang komisi IV, Sukmo tidak mau mengklarifikasi persoalan yang melibatkan namanya perihal Bos Afirmasi. Sukmo buru buru meninggalkan awak media.
"No komen mas. No komen. Silahkan tanya pada Komisi yang melakukan pertemuan, " pungkasnya. [Agung]