KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar kegiatan pelayanan dan penyuluhan hukum secara virtual bersama dengan aparat Kecamatan Pesantren, Lurah-Lurah se-Kecamatan Pesantren dan masyarakat umum.
Kegiatan sosialisasi pelayanan hukum dan penyuluhan hukum dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, S.H., M.H, Kasi Datun Bpk. Suratman, S.H., M.H., Kasi Intel Zalmianto Agung Saputra, S.H., M.H. dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Lukianto S.H., Debby Lutfia Rahmawati S.H., M.H, Naning Marini, SE, SH, MH dan Sigit Artantojati, SH, M.H.
Pertanyaan pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut terkait dengan Hukum Perdata maupun Pidana. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan testimoni dari Camat Pesantren, Kasi Pemerintahan dan Masyarakat yang merasa sangat terbantu adanya layanan hukum secara virtual yang di laksanakan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Usai melaksanakan kegiatan pelayanan hukum di Kecamatan Pesantren secara virtual, Kepala Kejari Kota Kediri Sofyan Selle, SH, MH kepada wartawan mengatakan, bahwa kami telah melakukan penerangan dan penyuluhan hukum secara virtual, tentunya di masa pandemi walaupun sedikit terkendala kami tetap melaksanakan pelayanan dan penegakkan hukum tetap dapat terlaksana secara maksimal.
"Sosialisasi kali ini tidak hanya kepada OPD Kecamatan Pesantren Pemkot Kediri saja, bahkan semua elemen baik BUMN dan BUMD dalam rangka memberikan penerangan hukum baik pidana, perdata maupun tindak pidana korupsi. Semua aspek hukum dapat kita berikan penerangan dan penyuluhan hukum, " ucapnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat di masa pandemi agar tetap menjaga protokol kesehatan, sehingga Kota Kediri bisa masuk ke zona hijau dan angka penyebaran covid-19 bisa menurun.
Terpisah, Widiantoro Camat Pesantren Pemkot Kediri mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan awal dari yang baik dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri sangat bermanfaat bagi kami dan masyarakat untuk mendapatkan pencerahan apabila ada permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat.
Ditanya terkait salah satu aset yang masih dikuasai pihak ketiga. Upaya yang dilakukan oleh Pihak OPD Kecamatan Pesantren.
Dikatakan Widi menurut Kajari Kota Kediri supaya disampaikan kepada Walikota Kediri dalam hal untuk memberikan semacam surat kuasa khusus (SKK). "Nantinya, akan ditindaklanjuti kerjasama antara Pemkot Kediri dengan Kejari Kota Kediri untuk menuntaskan masalah-masalah aset, " ungkap Camat Pesantren.
Sementara itu, Anshori selaku Kasi Pemerintahan Umum Kecamatan Pesantren mengatakan, bahwa sosialisasi hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini dengan maksud untuk melayani masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pesatren agar mereka paham terhadap hukum.
Materinya terkait permasalahan hukum perdata dan pidana. Nara sumber yang sangat kompeten langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle dan Kasi Datun Suratman dan Jaksa Pengacara Negara.
"Ada yang sangat menarik pertanyaan dari Hani terkait pengemis yang saat ini membanjiri wilayah Kota Kediri bisa ditindak. Mereka bisa ditindak dengan Undang-undang tentang ketertiban masyarakat dan umum, " ucap Ansori.
Ia berharap kegiatan ini bisa ditindaklanjuti di masa mendatang lebih baik lagi dan antusias masyarakat dan pihak kelurahan serta ASN bisa bergabung dalam acara sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (prijo)