Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    Perkara Kepemilikan 1,5 Kg Sabu di Riau, Jaksa Ancam Terdakwa AS Pidana Mati

    KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika, Rabu (24/2) dari Kejati Riau.

    Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1, 5 kilogram.

    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono mengatakan perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda Riau.

    "Kita hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari Kejati Riau, " ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta, Rabu 24 Februari 2021.

    Perkara ini merupakan hasil dari pengungkapan jajaran Polda Riau pada 28 Oktober 2020 lalu.

    Terdakwa berinisial AS diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tersebut.

    Dalam pengungkapan ini penegak hukum mengamankan barang bukti seberat 1, 5 kilogram.

    Ia menjelaskan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun hingga hukuman mati.

    "Saat ini tersangka dititipkan di Polres Kampar sambil menunggu perkara disidangkan, " tutupnya.**

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Komisi IV DPRD Babel Soroti...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala Staf Kodim Jayapura Menghadiri Wisuda Mahasiswa Universitas Cendrawasih Tahun Akademik 2024
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Antisipasi Objek Vital dari Kejahatan, Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Perbankan
    Pelayanan Humanis Polisi di Pangkalan, Tingkatkan Gatur Pagi di Depan Sekolah
    Call Center 110! Upaya Polisi di Pangkalan, Cegah Masyarakat Terjerat Judol

    Ikuti Kami