KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menerima pelimpahan perkara narkotika, Rabu (24/2) dari Kejati Riau.
Dalam perkara ini penegak hukum mendapati barang bukti narkotika berupa sabu seberat kurang lebih 1, 5 kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan melalui Jaksa Fungsional Dedy Iwan Budyono mengatakan perkara yang dilimpahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda Riau.
"Kita hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari Kejati Riau, " ungkapnya saat dikonfirmasi pewarta, Rabu 24 Februari 2021.
Perkara ini merupakan hasil dari pengungkapan jajaran Polda Riau pada 28 Oktober 2020 lalu.
Terdakwa berinisial AS diamankan oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan ini penegak hukum mengamankan barang bukti seberat 1, 5 kilogram.
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun hingga hukuman mati.
"Saat ini tersangka dititipkan di Polres Kampar sambil menunggu perkara disidangkan, " tutupnya.**