Sat Reskrim Polres Toba Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur di Desa Simangkok

    Sat Reskrim Polres Toba Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawa Umur di Desa Simangkok

    TOBA-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toba mengamankan seorang pria berinisial (JG)( 34 ) warga Jalan Busuk Siahaan Simangkok Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Permaksian, Kabupaten Toba, Minggu ( 11/4/2021 )

    ( JG ) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Toba, karna telah melakukan perbuatan bejat dengan menggauli anak dibawa umur dengan nama samaran Bunga ( 5 ) dengan alamat yang sama.

    Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK, SH, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairudin Sukrianto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa pelaku cabul ( JG ) diketahui tinggal bersama ibu korban ( Bunga nama samaran ) dan merupakan anak buah dari ibu korban disebuah Cafee di Simangkok Desa Tangga Batu,

    "Bunga ( nama samaran ) digauli pelaku di bawah ancaman, dan pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali yaitu, Minggu ( 04/4/2021 ) sekira pukul 21.00 wib di Kamar tersangka, Kemudian Rabu ( 07/4/2021 ) pukul 17.00 wib disebuah pondok di kebun jagung tidak jauh dari rumah korban, " Sebut Kasubbag Humas Aiptu Khairudin Sukrianto

    Perbuatan bejat Pelaku terbongkar setelah korban buang air kecil dan merasa kesakitan dibagian kemaluannya, Kemudian ibu korban langsung bertanya, Korban langsung mengakui telah disetubuhi (JG) dua kali di tempat yang berbeda,  

    Mengetahui Anaknya disetubuhi (JG) dibawah ancaman, Ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut Kepihak Kepolisan dan berharap agar pelaku pencabulan anaknya di hukum dengan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

    Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 dan hasil visum Etrepertum dan sesuai keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah di amankan kepolisian berupa (1) baju kaos putih dan (satu) celana pendek warna pink 

    Berdasarkan itu, Pelaku cabul (JG) di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ( Karmel, 'rel )

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Sebelum Idul Fitri, Vaksinasi Covid-19 Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait