SIDOARJO – Ratusan warga yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Masyarakat Desa Banjarkemantren dan Solidaritas Masyarakat Peduli Hak Rakyat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu (5/1). Mereka membawa spanduk dan pamflet yang menyoroti penanganan kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh kejaksaan.
Dalam aksinya, para demonstran menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL serta penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang telah mereka laporkan sejak 13 April 2024.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
Dugaan Pungli dalam Program PTSL
Koordinator lapangan aksi, Anang Khoirul Azim, mengungkapkan bahwa pungli dalam program PTSL tidak berbentuk uang secara langsung, melainkan berupa kewajiban pengadaan barang. Menurutnya, sejak awal program ini dimulai, panitia telah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan.
Namun, peserta PTSL diminta untuk menyediakan patok dan materai sebagai syarat pemberkasan. "Setiap peserta diminta tiga patok seharga Rp45 ribu dan empat materai senilai Rp44 ribu. Padahal, sebelumnya mereka sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu. Jika dikalikan dengan 1.100 peserta, total biaya yang terkumpul untuk patok dan materai mencapai Rp104 juta, " jelasnya.
Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan
Selain dugaan pungli PTSL, massa aksi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di desa mereka. Anang menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, namun justru digunakan sebagai bisnis pribadi.
"Dana ketahanan pangan itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis. Di desa kami, dana tersebut digunakan untuk membeli sapi yang kemudian dipelihara dan dijual kembali, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami sudah melaporkan hal ini, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang, " tegasnya.
Masyarakat berharap Kejari Sidoarjo segera mengambil tindakan tegas atas laporan yang telah mereka ajukan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan dapat ditegakkan. (MIR)