TANGERANG - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan program perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro hingga ditingkat lingkungan wilayah desa, Kamis (8/4/2021).
"Pemerintah desa atau satgas Penanganan Covid-19 Desa Gintung telah melakukan sejumlah berbagai tindakan seperti secara rutin dan berkala Melaksanakan dan melakukan kegiatan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya dilingkungan wilayah desa Gintung terkait penanganan, pengendalian, Pencegahan dan penyebaran serta penularan virus covid-19 dengan serta Melaksanakan dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan wilayah pemukiman rumah warga dan tempat ibadah dan pemasangan Baliho serta pembagian Masker.
Hal ini di katakan oleh Sunarto Kepala Desa Gintung, Penanganan Covid-19 desa Gintung secara bertahap telah berusaha dan berupaya dengan terus Melaksanakan Ketentuan ketentuan dan aturan yang ada pada program PPKM Skala mikro, " jelasnya.
Lanjut Sunarto, Hal ini tentunya tidak lain sebagai upaya penanganan, pengendalian, pencegahan dan penyebaran serta penularan virus covid-19, dimasa pandemi covid-19 yang tak kunjung berakhir dan selesai di Indonesia semoga Covid19 segera Berakhir, Pemerintah desa atau satgas penanganan covid-19 kami mendirikan enam (6) posko di 41 Rt dan 6 Rw
dengan penyediaan alat pengukur suhu tubuh, masker, tempat cuci tangan dengan air mengalir tambah sabun dan handsanitezer, " pungkasnya
Dan saya menghimbau dan selalu mengingatkan kepada masyarakat dilingkungan wilayah desa Gintung untuk tetap mentaati dan mematuhi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dengan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas diluar rumah, "ucapnya
Pelaksanaan yang di bantu oleh Tim Covid 19, Rt dan Rw Ketua Katar, LPM, BPD, binamas dan Babinsa desa gintung.
(Nrd)