Kosong Daftar Absen, Kades Pantai Tak Terima Honor dan Tunjangan

    Kosong Daftar Absen, Kades Pantai Tak Terima Honor dan Tunjangan
    Gambar : Ilustrasi Kepala Desa

    KAPUAS  - Betapa malangnya nasib Kepala Desa Pantai, Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

    Hal ini dikarenakan dirinya dikatakan tidak pernah hadir dan melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.

    Honor dan Tunjangan selama 4 (empat) bulan, Januari hingga April sebesar Rp. 16. 800.000, - (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) ditahan malah tidak dibayarkan oleh pihak Kecamatan Kapuas Barat dan Sekretaris Desa Pantai.

    Menurut Camat Kapuas Barat, Edy Sucipto, SE saat di sambangi dikediamannya, menjelaskan kenapa Honor dan Tunjangan Kades Pantai, tidak dibayarkan, karena sang Kades tidak pernah hadir dikantor desanya.

    "Saat ini kades Pantai, atas nama Wijaya dalam Proses Hukum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dan sebelumnya tidak pernah hadir   melaksanakan kewajibannya sebagai Kades Pantai, " kata Camat Kapuas Barat ini, kamis 18/11/21.

    Berdasarkan dukomen yang media ini dapatkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas, tanggal 11 November 2021 dengan nomor surat 412.2/1585/DPMD/XI/2021, untuk meninjau kembali penyaluran Dana DD desa Pantai.

    Camat Kapuas Barat mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kapuas Up Kepala DPMD Kapuas, dengan nomor surat 412.2/325/XI/KPS-BRT/2021, untuk tidak membayarkan Honor dan Tunjangan Kades Pantai, Wijaya.

    Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Kapuas, merujuk rekomendasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab Kapuas dan Camat Kapuas Barat, mengeluarkan himbauan agar penyaluran DD desa pantai disalurkan, khususnya untuk pembayaran Honor dan Tunjangan Aparatur desa Pantai dibayarkan kecuali Kepala Desa Panai, Wijaya.

    "Kami berdasarkan Surat permohonan Camat Kapuas Barat, agar meninjau kembali penyaluran DD Panai, dan mengintruksikan agar Honor dan Tunjangan Kades Pantai, atas nama Wijaya untuk tidak dibayarkan, karena dengan alasan tidak melaksanakan tugas, dengan bukti absensinya di Kantor Desa tidak pernah ditanda tangani, " kata Ages, Tim Pelaksana Audit Inspektorat Kab Kapuas di kantornya.

    Sementara itu, Kades Pantai, Wijaya, melalui keluarga merasa keberatan dan kecewa atas perlakuan pihak kecamatan Kapuas Barat dan aparatur desa Pantai.

    'Sepengetahuan kami, Wijaya selalu hadir, baik adanya kegiatan Musrembang dan kegiatan lainnya, namun sekitar bulan April, sering dipanggil pihak Tipikor Polres Kapuas dan Kejaksaan Kapuas, untuk klarifikasi terkait masalah yang dituduhkan kepadanya, sehingga jarang ada di Balai Desa, " ungkap salah satu keluarga yang tidak mau disebutkan namanya.

    "Kades Pantai, Wijaya ditetapkan tersangka tanggal 30 Juli 2021, yang dia harapkan hanya Honor dan Tunjangan dari Bulan Januari  hingga dia ditetapkan tersangka, itu adalah haknya sebagai Kades aktiv, " katanya lagi.

    (Indra)

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Nataru,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait