Korban Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS Klarifikasi di Kejati NTB

    Korban Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS Klarifikasi di Kejati NTB

    MATARAM – Seorang korban penipuan terkait seleksi CPNS Kejaksaan yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani proses klarifikasi pada Selasa, 4 Januari 2022. Korban yang berinisial MS, warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, memberikan keterangan kepada tim pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati NTB di Mataram.  

    Dalam kesaksiannya, MS menceritakan kronologi awal mula dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa berinisial EP. Uang tersebut diklaim sebagai jaminan agar anak MS yang berinisial NI bisa lulus dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2021. Kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi Abdi Negara, menjelaskan bahwa EP menawarkan bantuan setelah mengetahui bahwa anak MS mendaftar CPNS.  

    “EP menawarkan diri setelah mengetahui bahwa klien saya mengikuti seleksi CPNS, ” ujar Apriadi usai mendampingi MS dalam proses klarifikasi.  

    Pertemuan pertama antara MS dan EP terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021, di rumah dinas seorang pegawai kejaksaan berinisial JT di Kelurahan Punia, Mataram. Saat itu, EP menawarkan bantuan untuk memastikan kelulusan anak MS dalam seleksi CPNS. Setelah pertemuan tersebut, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.  

    Pada Rabu, 25 Agustus 2021, EP menghubungi MS untuk menanyakan kesiapan MS dalam memenuhi persyaratan yang diajukan. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 27 Agustus 2021, EP kembali menghubungi MS dan menanyakan apakah MS sudah siap menyerahkan setengah dari total kesepakatan, yaitu Rp100 juta dari Rp200 juta.  

    “Awalnya, korban diminta membayar 50% sebagai uang tanda jadi atau DP, ” jelas Apriadi. Sisa pembayaran sebesar Rp100 juta akan diserahkan setelah anak MS dinyatakan lulus dan menerima SK pengangkatan sebagai CPNS.  

    Namun, MS hanya mampu menyiapkan Rp75 juta karena sawahnya belum terjual sepenuhnya. Sepekan kemudian, EP mengajak MS bertemu kembali di rumah JT untuk menyerahkan uang tersebut. Dalam pertemuan itu, MS menyerahkan uang tunai sebesar Rp75 juta kepada EP, disaksikan oleh istri MS dan JT. Proses serah terima uang ini juga disertai dengan kuitansi bermeterai.  

    “EP berjanji bahwa jika anak korban gagal lulus atau tidak memenuhi passing grade, uang tersebut akan dikembalikan, ” kata Apriadi.  

    Namun, pada September 2021, anak MS gagal memenuhi passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan RI. MS pun meminta pengembalian uangnya. Sayangnya, EP terus mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan dan janji palsu.  

    “Nyatanya, EP terus berbohong dan menghindar dari kewajiban mengembalikan uang tersebut, ” tegas Apriadi.  

    Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan bahwa MS telah menjalani klarifikasi sebagai pelapor. “Korban diklarifikasi dan dimintai keterangan di Bidang Pengawasan, ” ujar Dedi.  

    Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (MIR)

    jaksa calo pns kejati ntb
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Mendikdasmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Kapolres Karawang Hadiri Rapim Polri Tingkat Polda Jabar 2025
    Respon Cepat Polisi Atasi Orang yang Ganggu Ketertiban di Ruko Mediterania, Galuh Mas
    Periksa Mesin ATM dilakukan Personil Polsek Tempuran. Guna Kenyamanan dan Keamanan Bertransaksi Warga Masyarakat. 

    Ikuti Kami