Ketahuan Main Judi, HU Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

    Ketahuan Main Judi, HU Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

    AMUNTAI - Kalsel - Seorang pria berinisial HU (32) diamankan anggota Polsek Amutai Utara, disebuah Pos Kamling di Desa Panawakan, Rt. 03 Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (21/04) pukul 21.45 Wita.

    HU ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perjudian kupun Putih, dari hasil pemeriksaan dibadan dan pakaian tersangka polisi mendapati barang bukti yang disimpan didalam saku celananya berupa, uang tunai sebesar Rp. 194.000, - (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), selembar kertas yang bertuliskan angka – angka pesanan pelanggan serta sebuah alat Tulis Merk ESCO.

    Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang warga Desa Panawakan Rt.05, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.

    Dimana pria tersebut telah terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni perjudian.

    "Atas perbuatannya pelaku akan dijerat tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam pasal 303 KUHP." Tandasnya. (Wir)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Penjual Miras Ilegal Ditangkap Tim Jokotole...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan, Bagikan Pupuk, Bibit, dan Obat kepada Masyarakat

    Ikuti Kami