SUMENEP - Tim Jokotole Satuan Reskrim Polres Sumenep kembali menggrebek warung yang ditempati oleh H. Zaini karena telah melakukan penjualan minuman keras (Miras) yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Pada operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ach.Robial , S.E., S.I.K dan Tim Jokotole berhasil mengamankan H. Zaini (57) warga Dsn. Tarogan RT 005 RW 001 Ds. Lobuk Kec. Bluto Kab. Sumenep bersama Barang Bukti (BB) di sebuah warung yang ia tempati di Jl. Adirasa Ds. Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti.S, S.H, sewaktu petugas sedang melaksanakan observasi, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual Miras yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Petugas mendatangi warung yang ditempati tersangka H.Zaini ( 57) dan menemukan Barang Bukti (BB) berbagai jenis miras berupa 6 botol Topi miring, 21 botol anggur merah cap orang tua, 6 botol Beer Singaraja, 12 botol Beer merk Prost, 3 botol merk New Port, 2 (dua) botol Ice land merk Vodka, 1 botol merk Cheong Chun dan 11 botol anggur merah merk Mcdonald.
Dan pemilik warung tersebut tidak dapat memperlihatkan surat izin untuk memperjualbelikan Miras, selanjutnya tersangka H. Zaini ( 57) bersama BB diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkapnya.(Jon)