Dua Ranperda Kota Solok Disetujui Menjadi Perda

    Dua Ranperda Kota Solok Disetujui Menjadi Perda

    SOLOK KOTA - Wali Kota Solok H.Zul Elfian UmarSH, M.Si, menghadiri langsung sidang Paripurna Persetujuan bersama terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Perda Kota Solok, Kamis, 22 April 2021.

    Sidang paripurna yang dihelat di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Sumatera Barat, itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, SH, didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma. Hadir Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok beserta anggota DPRD Kota Solok, Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala OPD, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan Organisasi Kemasyarakatan.

    Adapun 2 Ranperda Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah yang disetujui yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok yamg telah menyetujui 2 Ranperda tersebut.

    Wako Solok Zul Elfian berharap, dengan telah disahkan 2 Ranperda itu menjadi Perda, bisa memberi kontribusi lebih pada daerah, terutama dalam meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).

    “Semoga seluruh waktu dan pemikiran kita dalam mewujudkan Perda ini bernilai ibadah dan bermanfaat bagi daerah. Kepada SKPD terkait, kami harapkan langsung menindaklanjuti Perda yang telah disetujui dan disahkan ini, ” ujar Wako.   (Amel)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kuasai Sabu-Sabu, Warga Oi Mbo Digelandang...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait