TANAH DATAR – Sebanyak empat oknum polisi terduga pelaku penyiksaan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap salah satu tahanan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Paminal Bidpropam Polda Sumbar, adapun ke empat oknum itu adalah, Bripka FZ, Briptu PT, Bripda YK dan Bripda AJS semuanya merupakan penyidik unit I dari jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar.
Kapala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen. Pol. Toni Harmanto, S.ik saat dihubungi indonesiasatu.co.id melalui selulernya mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses perkara yang dilaporkan oleh istri korban tersebut, namun sudah sejauh mana progresnya dirinya meminta untuk menanyakannya kepada Kabid Propam.
Ketika dihubungi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes. Pol. Edi Suroso, SH dengan humanis dan terperinci dirinya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap ke empat tersangka sudah hampir rampung untuk selanjutnya menetapkan jadwal sidang.
“Masih proses, pemeriksaan dan pemberkasan, nanti kalo sudah selesai kita tetapkan waktu sidang nya”, kata Kombes. Pol. Edi Suroso saat wawancara dering dengan indonesiasatu.co.id, Sabtu (17/04).
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
Kabid Propam menambahkan, jika terbukti bersalah sejumlah hukuman beratpun siap dijatuhkan terhadap para tersangka mulai dari hukuman terendah hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Nanti kita lihat fakta-fakta dipersidangan, hukuman kode etik secara umum ada beberapa, mulai yang terendah berupa pembinaan, mutasi bersifat demosi, dan terakhir adalah PTDH”, terangnya.
Tidak sampai disitu, Novita Asrina (33) istri korban penganiayaan yang melaporkan ke empat oknum itu juga menginginkan ke empatnya diproses pidana umum, menurut Vita panggilan akbrab Novita Asrina jika ke empat oknum itu secara kode etik terbukti bersalah tentu secara pidana umum jugan bersalah.
Maka dari itu Vita bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang yang juga di back up oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sedang menyiapakn langkah hukum untuk melaporkan para tersangka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrimum) agar ke empat tersangka bisa dijerat tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Tentu saja, saya tidak akan puas jika ke empat oknum itu cuma dijatuhi saksi kode etik. Meraka harus merasakan juga dinginnya dinding penjara seperti yang suami saya rasakan”, ujar Vita saat berbincang bersama indonesiasatu.co.id beberapa saat lalu.
Peristiwa penyiksaan yang menimpa suaminya VA (32) menurut Vita bermula pada tanggal 20 Desember 2021 saat ke empat tersangka bersama beberapa rekan lainnya melakukan penangkapatan terhadap korban yang diduga terlibat kasus curanmor di rumahnya Kenagarian Minangkabau, Kec. Sungayang, Kab. Tanah Datar, pasca ditangkap korban dibawa Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penangahan. Selama dalam penahan itu korban diduga disiksa oleh para tersangka dengan melakban mulut korban, kemudian ditendang dan dipukuli menggunakan alat doublestick, tak sampai disitu, luka disekujur tubuh korban juga ditetesi asam dan cairan pengharum ruangan.
Sebelumnya Mabes Polri juga sudah mengatensi kasus dugaan penyiksaan yang mengangkangi hak asasi kemanusiaan ini, melalui Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, S.ik mengatakan bahwa begitu pimpinan ditingkiat Mabes Polri mengetahui kasus ini, pihaknya segera mengatensi jajarannya di Polda Sumbar untuk memproses dan menghukumnya jika terbukti bersalah.
Pria dengan nama lengkap Irjan. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono itu menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktek-pratek penyiksaan dalam proses penyidikan, dan akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat, karena itu tidak sejalan dengan Transformasi Polri yang Presisi program yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dimana beliau ingin mewujudkan keadilan yang memastikan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Kita akan tingkatkan proses pengawasan dan evaluasi internal. Selian itu, kita juga akan tekankan setiap Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia kepada setiap anggota, ”terang Jendral Bintang II yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri ini kepada indonesiasatu.co.id, Sabtu (17/04) sore. (JH)