Polisi Tangkap Tiga Pemuda Asal Tarokan Kediri Edarkan Ribuan Pil Haram

    Polisi Tangkap Tiga Pemuda Asal Tarokan Kediri Edarkan Ribuan Pil Haram

    KEDIRI - Tiga pemuda asal Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri mengedarkan pil haram ditangkap Satuan Reserse Narkoba, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 8 ribu butir pil dobel L diamankan ke Mako Polresta Kediri.

    Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan jam yang berbeda. Mereka diketahui bernama Adib Ainul Yaqin (21) bekerja serabutan warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada hari Sabtu (17/4/2021)  pukul 09.30 WIB hanya selisih 30 menit tersangka Agung Siswanto juga ditangkap pukul 10.00 WIB.

    Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, berawal dari informasi masyarakat di area Tarokan digunakan transaksi narkoba.

    "Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Adib Ainul Yaqin ditemukan pil dobel di rumahnya. Kemudian dari pengakuan Yaqin mendapat barang haram dari Agung Siswanto, " ucap Ni Ketut pada media ini, Minggu (18/4/2021) sore.

    Lanjut Ni Ketut, tidak ingin buruannya melarikan diri. Petugas berhasil menangkap Agung Siswanto (24) bekerja serabutan warga Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

    "Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Agung ditemukan 7000 butir obat jenis pil dobel L yang disimpan di dalam tas di belakang rumah, " katanya.

    Kemudian dari hasil pengembangan dan interogasi Agung mengaku mendapat barang haram dari Ahmad Dian Arifin. Petugas berhasil mengkap Ahmad di kos-kos an di lingkungan Semampir Kota Kediri. Ahmad juga warga Dusun Kedungsari Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri

    Ni Ketut menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka 8.000  butir Pil dobel L, 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP merk iPhone 7, Oppo dan Sonny, uang tunai sejumlah Rp.300 ribu.dan 1 bendel klip plastik.

    "Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka dan barang buktinya ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (prijo)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Polsek Polresta Mataram Sita Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Balitbang Cofee Corner Merangin 2024, Semarak!
    Menpan-RB Resmikan MPP Merangin
    Cegah Gangguan kamtibmas Dimalam Hari, Polsek Rengasdengklok Giat Patroli
    Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis di Pusat Keramaian
    Sambangi Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Lakukan Ngawangkong

    Ikuti Kami