Tuntut Keadilan Hak, Seorang Istri Tuntut Suami

    Tuntut Keadilan Hak, Seorang Istri Tuntut Suami
    Kadek suartatik mandalika dewi

    BULELENG - Kasus prahara rumah tangga bisa saja terjadi disekitar lingkungan anda, bahkan prahara tersebut bisa terjadi dirumah anda sendiri. Begitulah, memang tidak mudah menjalin komunikasi antara kedua orang yang terlahir dilingkungan yang berbeda kemudian bertemu menjadi pasangan suami istri. Tetapi untuk semua itu yang pasti korbannya adalah anak - anak.

    Melihat kisah menyedihkan seorang istri yang kini harus melihat suaminya dalam proses hukum, akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Walau mengalami kekerasan fisik dan verbal sepertinya Kadek suartatik mandalika dewi (33) masih menaruh harapan kepada semua buah hatinya untuk tetap bersama dan berharap tidak trauma terhadap pertengkaran yang kerap terjadi.

    " keinginan saya hanya masih ingin tetap bisa bersama anak - anak dan bebas mencurahkan kasih sayang "

    " Agar saya juga seorang ibu bisa ikut andil dalam tumbuh kembang anak - anak saya "

    " Karena itu hak dan kewajiban seorang ibu agar mental dan jiwa anak anak saya sehat dan selalu bahagia, " ungkapnya, Selasa (11/04/2023).

    Anak - anak yang sehat itu bernama Putu Rhadit Mahesa Mandala Putra (laki-laki 12th), adiknya Kadek Rhasya Maheswari Putri (Perempuan 11th) dan si bungsu Komang Rangga Manayuta Putra Arya (laki - Laki 6th).

    Itu semua berawal dari kejadian bulan Desember 2016, ia menerangkan bahwa suaminya G.B. pindah ke Bali dari tempat dinas Kadek Suartatik di Provinsi Maluku.

    Ia juga menceritakan waktu dirinya melahirkan anaknya yang ke - 3 (September 2016), ia diminta untuk tidak ke Maluku, semua anak - anak harus di Bali bersama orang tuanya.

    Ia mengatakan saat keluarganya (anak - anak dan suami) pulang ke Bali memang sempat putus hubungan komunikasi dan dirinya mengatakan tidak dinafkahi secara lahir dan batin.

    Kemudian pertengahan 2019 dirinya menceritakan sempat kumpul lagi, tetapi keributan pun terjadi hingga sang suami melarang saya untuk pergi ke Maluku tempat saya bertugas saat itu.

    Lanjut cerita Desember 2020 kemudian dirinya mengaku pindah ke Bali, tetapi naas suami dikatakannya sudah tidak memperhatikannya lagi.

    " Tahun 2022 suami saya mengajukan gugatan cerai dengan memberikan saya 2 pilihan bila ingin tetap bersama, berhenti jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), bila tidak harus cerai, " ungkapnya.

    Keinginan dirinya tetap ingin mempertahankan rumah tangga karena demi anak - anak, mediasi demi mediasi ditempuh di Polres Buleleng dan ada kesepakatan bahwa suaminya akan siap menafkahi dan kembali membina hubungan rumah tangga.

    " Dia tidak melaksanakan perjanjian itu, malah suami saya memperlakukan saya bukan seperti istri sehingga saya kembali melaporkannya, " sebutnya.

    Kini semuanya sudah menjadi bubur, sidang yang dikatakan karena penelantaran sedang berjalan di Pengadilan Negeri Buleleng. Yang pada tanggal 4 April 2023 pihak suami mengajukan saksi atau bukti yang meringankan dirinya.

    Menghubungi pihak suami menanyakan keinginannya apakah ingin rujuk kembali setelah ini semua berakhir, malah menanyakan kembali kepada awak media dari mana mendapatkan nomernya.

    " Osa pak kalo boleh tau siapa yang kasi no saya? "

    Dan dirinya kembali menolak menjawab pertanyaan awak media, " Maaf bukannya tidak menghargai bapak tapi saya tidak bisa kasi komentar ya pak, " ujarnya. (Ray)

    keadilan bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Tanamkan Disiplin, Satgas Yonif 143/TWEJ...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami