LUWU TIMUR, TSN - Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur mematangkan persiapan untuk turun lapangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penertiban terhadap obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Guna mematangkan persiapan tersebut, maka tim koordinasi kembali menggelar pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Jumat (23/04/2021).
Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten LuwubTimur, Senfri Oktavianus, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Rosmini Pandin dan kepala LOKA BPOM Palopo, Mardianto.
Inti dari rapat koordinasi ini adalah menyusun dan membahas teknis terutama kerangka acuan kerja yang akan jadi standar operasional pada saat turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penertiban.
“Jadi intinya adalah kita harus berbuat dan melindungi masyarakat dari makanan dan obat yang mengandung bahan berbahaya, ” tegas Asisten Ekbang, Senfri Oktavianus.
Sementara kepala Loka BPOM Palopo, Mardianto mengatakan bahwa, untuk tahap awal yang dilakukan adalah pembinaan kepada masyarakat jika nantinya ditemukan dilapangan ada bahan makanan dan obat yang mengandung bahan berbahaya.
“Jadi tindakan hukum adalah langkah terakhir yang kita tempuh, ” terang Mardianto.
Baca juga:
Amsakar Motivasi Mahasiswa Hukum Uniba
|
Hal yang sama juga disampaikan oleh PLT. Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Rosmini Pandin yang mengatakan, dari hasil pengawasan ini nantinya masyarakat akan lebih terkontrol terkait penggunaan obat dan makanan, dimana diharapkan mereka akan lebih teredukasi mengenai obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
“Mari kita mengajak masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi sebagai edukator dalam mencegah beredarnya penggunaan bahan berbahaya pada obat dan makanan, ” terang Rosmini.
Adapun ruang lingkup dari pengawasan obat dan makanan ini meliputi ; obat, kosmetik dan obat tradisional, bahan kimia berbahaya pada panganbseperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanyl Yellow.
Sementara untuk pangan meliputi ; makanan kemasan, jajanan PIRT dan pangan segar asal hewan seperti daging, telur, ayam dan asal tumbuhan (buah dan sayur).
Adapun yang akan menjadi obyek pengawasan tim koordinasi adalah ; pasar tradisional, tempat usaha, mini market dan swalayan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tim koordinasi, bahwa pengawasan akan diawali di pasar Mangkutana pada tanggal 26 April 2021 mendatang kemudian akan berlanjut di pasar Angkona, Tomoni Timur, Tomoni, Wotu, Wawondula, pasar Nuha, Kalaena kiri, Wasuponda, Lambarese (Burau) dan berakhir di pasar Malili.
Pada saat turun lapangan, tim koordinasi akan dibagi dalam dua tim yang terdiri dari tim obat dan bahan berbahaya dan tim pangan. Tim koordinasi akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti ; Loka POM, Dinas Kesehatan, Koperindag, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Ekbang, Bapelitbangda dan Satpol PP serta kecamatan. (SH)