Tiga Tersangka Judi Gelper Diserahkan Ke Kejari Kampar, Ada yang Masih DPO

    Tiga Tersangka Judi Gelper Diserahkan Ke Kejari Kampar, Ada yang Masih DPO

    KAMPAR - Kasus judi jenis Gelper yang menyeret tiga tersangka di Kecamatan Tapung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar. Berkas perkara itu sudah dinyatakan oleh pihak Penyidik Polsek Tapung.

    "Iya, tadi kita dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar menerima berkas perkara judi mesin gelper dari Polsek Tapung, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus itu juga turut diserahkan termasuk barang buktinya, " kata Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi pidum, Sabar Gunawan, Senin 8 Maret 2021.

    Dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap oleh pihak Kepolisian merupakan pemain dalam perjudian mesin gelper di wilayah Tapung. Mereka ditangkap di salah satu rumah warga.

    "Ketiga tersangka diamanan di salahsatu rumah warga tepatnya di jalan seruling 7 Desa Mukti Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Rau, " beber Sabar pada juru warta.

    Sabar juga mengungkapan dalam perkara itu pihak Kepolisian masih memburu seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah, hinga kini pelaku tersebut sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Pemilik rumah masih DPO, " ulasnya.

    Lebih lanjut, dari berkas perkara yang ia terima, sabar menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ke (1) Jo pasal 303 bis ke 1 KUHPidana.

    "Saat ini tersangka kita titipkan dulu ke Rutan Polres Kampar sembari menunggu jadwal persidangan, " pungkas Mantan Kasubagbin di Kepulauan Meranti.** (Yudha)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Dibangun Dengan Anggaran Rp6,7 Miliar, Kondisi...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami