Terkait Temuan Wartawan dan LSM, Ketua Rt Perum Puri Asih Sebut Jangan Fitnah

    Terkait Temuan Wartawan dan LSM, Ketua Rt Perum Puri Asih Sebut Jangan Fitnah

    TANGERANG – Terkait hal Proyek Betonisasi di Wilayah Desa Suka Asih, Jl.Wijaya.K.I dan Wijaya K.II Perum Puri Asih RT 02/05 blok F.4 Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan pada selasa 20 April 2021 malam di duga keras dalam pelaksanaannya asal jadi, Rabu (21/4/2021)

    Hal ini mendapat komentar dari Tarsino ketua Rt 02/05 Perumahan Puri asih dalam komentarnya di group WA Desa Suka Asih Tarsino Sebut Ga usah Fitnah, Saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan, gak ada ketebalan nya yang 7 Centimeter, Saya yang ngawasi dari awal.

    Nuryadi Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR, Menanggapi komentar tarsino Ketua Rt 02/05 Puri Asih, Seolah Olah kami bersama rekan rekan wartawan sudah menyebarkan fitnah, tugas kami selaku sosial kontrol, dilokasi kami melakukan pengukuran ketinggian dan nyatanya seperti itu, ini ko ketua Rt bilang gak usah fitnah,  

    Saya merasa tidak terima dengan pernyataan dia seperti itu kepada kami sebagai lembaga dan media, tidak pantas seorang perangkat desa ngomong Saya saja yang Rt nya tidak merasa dirugikan kenapa orang lain yang sewot, Ucap Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR.

    Sebelumnya Awak Media bersama beberapa Anggota LSM dan Masyarakat turut menyaksikan proses Betonisasi tersebut.

    Dimana seharusnya Papan Begisting mempunyai tinggi 15 Cm, akan tetapi dalam pekerjaan dipendam sehingga menimbulkan ketinggian yang tidak beraturan, ada yang 13 Cm dan 14 Cm, sehingga mengurangi volume beton yang akan dituang ke badan jalan.

    Dari hasil pengukuran ketinggian atau ketebalan yang dilakukan rekan-rekan media dan LSM perlima meter didapat Ketinggian yang tidak sama atau seperti Not Balok, hasil ketinggian yang didapat pengukuran di lokasi 7, 8, 9, sampai 10 Cm , lebih tinggi bungkus rokok di bandingkan tinggi betonisasi Padahal menggunakan Papan Begisting 15 Cm.

    Pelaksanaan Pekerjaan Betonisasi tersebut terlihat tidak nampak Papan Proyek, seolah mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 dengan tidak memberikan Informasi publik (KIP) kepada Masyarakat Seperti Nama Pelaksana, Total Anggaran dan Spesifikasi Pekerjaan Tersebut, Tutup Nuryadi. (Sopiyan)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Kartini TP-PKK, Bidan Desa,...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait