NGANJUK - Beredarnya vidio terkait pengurusan sertifikat tanah yang sejak tahun 2015 yang sampai saat ini belum kunjung jadi, Kepala Desa (Kades) Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Heri Purwanto akhirnya angkat bicara tentang lambatnya proses pengurusan sertifikat aset tersebut.
Menurut Heri Purwanto saat di konfirmasi jurnalis mengukapan keterlambat dalam proses pengurusan sertifikat tanah atas nama Siti Kalimah yang dijual oleh tiga orang ahli waris yakni Sulis, Bowo dan Amir kepada H Sujadi, Rohmadi, Madori, juga Nuril Huda yang atas nama istrinya Siti Masbidah.
"Ahli waris yang menjual aset tersebut pada saat sesudah meninggalnya Siti Kalimah, dan rencana akan di pecah menjadi empat yaitu atas nama H Sujadi, Rohmadi, Madori, dan Nuril Huda, dengan biaya sebesar Rp 3.000.000 perbidang, namun H Sujadi tidak membayar karena tanah bagiannya akan di kasihkan kepada Desa untuk di bikin jalan, " kata Heri Purwanto dikediamannya, Sabtu (10/04/2021).
Heri Purwanto menjelaskan bahwa yang bayar hanya tiga orang antara, Rohmadi, Madori, juga Nuril Huda pembayarannya melalui Kasun Kusni yang kini sudah meninggal.
"Setahu saya biaya sebesar Rp 3.000.000 perbidang, untuk pemecahan atau balik nama, dan belum menginjak tentang pajak, " tutur Heri Purwanto.
Heri Purwanto menambahkan sehubungan dengan lamanya proses pengurusan sertifikat tanah tersebut memang kendalanya hanya menunggu kelengkapan data dokumen KK dan KTP, dari ketiga ahli waris, yaitu Sulis, Bowo, Amir, karena pada saat sesudah pelunasan jual beli aset tersebut mereka semua keluar dari Desa klurahan, tanpa meningalkan berkas foto copy KK dan KTP untuk persyaratan proses pemecahan dan balik nama kepada pembelinya.
"Kami dari pihak Desa harus mencari informasi alamat tinggal mereka dimana, karena belum ada yang tau keberadaan tiga orang antara Sulis, Bowo, dan Amir, " imbuhnya.
Lanjut, Heri Purwanto Akhirnya pada tahun 2018 salah satu ahli waris Siti Kalimah atas nama Sulis yang tinggal di Surabaya datang ke Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan yang pada akhirnya Ketua RT mengajak kerumah Kepala Desa juga disaksikan oleh Babin untuk dimintai segera mengirim foto copy KK, KTP, lalu sekitar tiga Minggu dokumen tersebut baru kami terima untuk proses lebih lanjut.
"Kemudian Bowo kakak dari Sulis dalam pencarian diketemukan di Desa Campur Darat, Tulungagung, dan baru mendapatkan dokumen KK, KTP, pada November 2020, untuk ahli waris yang ketiga atas nama Amir sudah meninggal dan bertempat di Solo, Jawa Tengah, yang akhirnya persyaratan KK, KTP masih bisa kami dapatkan dari anak-anaknya, " jelas Heri.
Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu berapa nominalnya antara jual beli tersebut, namun taunya tanah tersebut dipecah menjadi empat bagian antara H Sujadi, Rohmadi, Madori, juga Nuril, namun H Sujadi tidak bayar karena tanah tersebut difasilitaskan untuk jalan, yang bayar pada saat itu Rohmadi dan Madori.
"Akhirnya Nuril Huda pun juga bayar dibelakang setelah pelunasan, sehingga yang menjadikan kendala ini karena penjual atau ahli waris pada saat itu belum melengkapi persyaratan KK, KTP untuk pengurusan sertifikat aset tersebut, " tutur Heri.
Bukti proses pengurusan sertifikat aset dari BPN Nganjuk
Tak hanya itu, Heri Purwanto juga menunjukkan ke awak media surat bukti proses pengurusan sertifikat aset tersebut yang sudah terdaftar sejak awal namun karena persyaratan belum lengkap akhirnya lama.
"Semua persyaratan ahli waris baru saja lengkap, maka kami akan segera menuntaskan secepatnya melalui prosedur yang berlaku, " pungkas Heri Purwanto.
Jurnalis : Sakera
Editor : Tiarsin
Biro : Kabupaten Nganjuk