Terdakwa Kasus Korupsi di Kampar Riau Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Proses Tetap Lanjut

    Terdakwa Kasus Korupsi di Kampar Riau Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Proses Tetap Lanjut

    KAMPAR - Salahsatu oknum Eks Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016/2017 sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp. 297.466.283.

    Namun, kendati demikian, proses hukum tetap berlanjut ke tahap penuntutan.

    "Tadi pihak keluarga (Istri) didampingi oleh pengacara mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar yang dibebankan kepada terdakwa. Uang tersebut diserahkan melalui istri atas nama Martina yang disaksikan oleh anak-anak terdakwa, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto, kepada Pewarta Selasa 12 Januari 2020.

    Dikatakannya, uang yang diserahkan tersebut selanjutnya akan dititipkan ke Bank BRI hingga menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam putusan Pengadilan.

    "Ini tertuang dalam putusan Pengadilan. Nanti setelah ada putusan, uang titipan tersebut barulah kita eksekusi dalam artian kita akan setorkan ke kas Negara, " bebernya.

    Diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan dan minum di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) tersebut, pihak Kejaksaan sudah ditetapkan satu orang sebagai terdakwa atas nama Sofyan, hingga saat ini terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan.

    "Tersangka sudah menjalani sidang dan saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi, " ujar Amri.

    Menurut Amri, terkait dengan pengembalian uang itu, dirinya mengatakan hal itu tidaklah dapat menggugurkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, namun ada pertimbangan khusus bagi pihak Kejaksaan untuk menentukan penuntutan serta Hakim untuk menjatuhkan pidana.

    "Pengembalian uang negara ini tidak serta merta menghapuskan perbuatan terdakwa. Kita tetap berjalan sebagaimana proses persidangan, kita juga tetap membuktikan kesalahan terdakwa, namun ada pertimbangan lantaran terdakwa sudah mempunyai itikad baik, " ulas Amri.** (Yudha)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Kediri Eksekusi Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait