Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi

    Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi
    Tenangkan ABH Pasca Pembacaan Putusan Hakim, PK Bapas Jelaskan Alur Post-Adjudikasi

    Cilacap - Pembimbing Kemasyatakayan (PK) pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Unggul S lakukan pendampingan putusan sidang peradilan pidana anak ZE (15) secara daring di ruang serba guna Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. 

    Berlangsung tertutup, Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga Anak Berhadapan Hukum (ABH) paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya. 

    Setelah putusan dibacakan, anak merasa lebih lega terhadap vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 01 Tahun 06 Bulan ditambah pelatihan kerja selama 03 Bulan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cilacap. Sedangkan Hakim memberikan putusan 1 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo selama 1 Tahun dan pelatihan kerja 2 bulan di kurang masa penahanan ABH dari tahap penyidikan hingga saat ini.

    Hakim kemudian menanyakan kepada ABH apakah dirinya menerima vonis tersebut atau masih membutuhkan waktu untuk berfikir dan mengajukan banding. Tidak butuh waktu lama, ABH kemudian menyatakan menerima terhadap vonis tersebut dan siap menjalani proses pembinaan.

    Setelah sidang di tutup, Pembimbing kemasyarakatan lalu memberikan penyuluhan hukum serta pembekalan terkait dengan hak dan kewajiban anak jika kedepan menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.

    " Kejadian ini harus kamu jadikan pelajaran karena harapan orangtuamu ya hanyalah kamu.. Besuk selama di LPKA jangan pernah melanggar aturan apapun dan ikuti saja peraturan yang ada agar bisa mendapatkan program reintegrasi ya" Jelas PK kepada ZE

    PK turut mengingatkan ZE untuk terus belajar dikarenakan dirinya sudah menginjak kelas 12 dan Ujian nasional akan diselenggarakan sebentar lagi. PK berharap ABH dapat mengambil hikmah dibalik kejadian ini dan bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami