CIAMIS - Polres Ciamis telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lodaya 2021 terhitung dari 4 April hingga 13 April 2021. Operasi itu bertujuan untuk menciptakan kondusifitas pada bulan suci ramadhan 1442 Hijriah.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, mengatakan dalam operasi tersebut telah menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan psikotropika.
“Kami menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan psikotropika berjenis Alprazolam 1 mg dan Clonazopam merk Riklona 2 mg, ” ujarnya di Mapolres Ciamis, Selasa (13/4/2021).
Tersangka ini masing-masing berinisial RYP (30) warga kecamatan/kabupaten Cilacap dan ES (23) warga Sidareja Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan dua tersangka terjadi di Bendungan Manganti Kabupaten Ciamis.
Dari tas selendang hitam milik pelaku, Satnarkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan barang bukti 30 butir Alprazolam 1 mg dan 15 butir Clonazopam merk Riklona 2 mg.
Berdasarkan keterangan tersangka, psikotropika tersebut mereka beli dari pria berinisial R warga Kalideres yang kini telah menjadi DPO.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
“Kedua tersangka mengaku telah membeli psikotropika dari R (DPO) seharga Rp 450.000, ” tuturnya.
Kedua tersangka terjerat Pasal 62 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dalam operasi itu, Polres Ciamis juga menangkap pria berinisial AFS di Dusun Purwasari RT 017 RW 00 Desa Paledah, Padaherang Pangandaran.
Dari tangan pelaku, Satnarkoba berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi tembakau gorila warna merah yang tersimpan dalam plastik warna hitam.
“Tersangka saat interogasi mengaku barang haram itu merupakan miliknya. Barang itu ia dapat dari pria berinisial Stup warga Bandung, ” jelas Hendria.
Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini polisi masih mengejar pria berinisial Stup (DPO).
Penjual miras oplosan IL (36) warga Baregbeg Ciamis tidak bisa mengelak ketika polisi menggerebeg rumahnya yang sering jadi tempat penjualan miras.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi telah mengamankan barang bukti 17 kantong plastik miras berjenis ciu, ” ujar Hendria.
Dari pengakuanya, tersangka menjual ciu tersebut dengan harga Rp 30.000. Pasokannya ia peroleh dari Y warga Wangon yang kini DPO.
“Tersangka telah melanggar Pasal 204 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara, ” pungkas Hendria. (***)