Sat Reskrim Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Ngaliyan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

    Sat Reskrim Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Ngaliyan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

    SEMARANG~ Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap perkara percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban An. M. Prasetyo Bayu Aji (19 tahun), warga Podorejo, Ngaliyan, Kota Semarang yang terjadi pada hari Selasa, 6 April 2021 di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan.

    Dua orang tersangka berinisial RAE (19 tahun) warga Podorejo Ngaliyan Semarang dan W (26 tahun) warga Wonosari Ngaliyan Semarang telah diamankan di Terminal Sisemut saat hendak melarikan diri ke Lampung.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers ungkap kasus pada hari Senin 19 April 2021 di Mapolrestabes Semarang.

    Kapolrestabes Semarang yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa tersangka RAE bermotif cemburu terhadap korban karena istri siri tersangka diduga selingkuh dengan korban. Hal tersebut yang melatarbelakangi tersangka RAE dan tersangka W berencana untuk menghajar dan menghabisi korban.

    "Pada saat tersangka dan korban berkumpul atau tongkrongan bersama, tersangka W kemudian mengajak korban keluar membeli rokok dan kemudian disusul tersangka RAE yang dijemput korban menuju tempat tersangka W menunggu.

    Ditempat tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang berujung perkelahian. Korban kemudian ditusuk oleh tersangka RAE sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh tersangka RAE.

    "Korban yang telah tersungkur kemudian diambil barang-barang miliknya dan korban dibuang oleh tersangka di pinggir sungai.

    Terhadap kedua tersangka yang tertangkap diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 53 jo pasal 340 dan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

    (Hms/Agung)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    DPR RI Asal Sumbar Siap Berkontribusi Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paslon Nomor 2 Mas Dhito Bersama Istri Nyoblos di TPS 10 Desa Sukorejo
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami