Padang, – Seorang remaja berinisial MHB, 18 tahun, ditangkap polisi usai menjual sepeda motor hasil curian yang telah ia kuasai sejak tahun 2017 silam.
Warga Purus Baru, Kecamatan Padang Barat itu ditangkap pada Minggu (18/4/2021) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung.
“Pelaku menjual sepeda motor hasil curian pada tahun 2017 lalu seharga Rp7 juta. Setelah empat tahun kemudian, dia juga hendak menjual barang itu, namun keburu ditangkap, ” kata Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021) malam.
Chairul menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/395/K/VI/2017/Sektor Padang Utara tanggal 28 Juni 2017.
“Berdasarkan laporan itu, kami bisa mengungkap kasus itu, ” katanya.
Saat ini, kata Chairul, pihaknya masih memburu pelaku utama aksi pencurian tersebut. Namun demikian, lanjut di, MHB saat ini sudah diserahkan ke Polsek Padang Utara karena dilaporkan di sana.
“Status MHB ini penadah. Pelaku utama sudah kami kantongi identitasnya, sementara masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ” ucapnya.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|