Polres Kobar Berikan Imbauan Patuhi Prokes Saat Pandemi Covid – 19 dan Jauhi Narkotika Saat Ibadah Digereja

    Polres Kobar Berikan Imbauan Patuhi Prokes Saat Pandemi Covid – 19 dan Jauhi Narkotika Saat Ibadah Digereja

    PANGKALAN BUN - Polres Kobar lakukan Imbauan Jauhi Penyalahgunaan Narkotika saat pandemi Covid – 19 kepada Jemaat Gereja GKII Shalon Jalan Kenanga No.02 Ds.Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar, Minggu (18/04/2021) pagi. 

    Kegiatan Imbauan tersebut dilaksanakan di Gereja GKII Shalon Jalan Kenanga No.02 Ds.Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar telah Prop.Kalimantan Tengah yang sedang melaksanakan Ibadah agar selalu menjauhi atau menghindari Penyalahgunaan Narkotika dalam menghadapi dampak dari Covid - 19.

    Bripka Berlin Panjaitan menyampaikan “Kita semua tahu banyak dampak yang ditimbulkan saat pandemi Covid - 19 ini antara lain timbulnya stres dan perekonomian yang tidak stabil, dua kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dengan alasan menghilangkan rasa stres akhirnya mengkonsumsi Narkotika secara bebas, atau melakukan jual beli Narkotika secara bebas”.

    “Bripka Berlin Panjaitan juga menjelaskan perbuatan atau tindakan tersebut bukanlah solusi dalam menghadapi pandemi Covid – 19 karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan juga dapat merugikan diri sendiri”.

    “Sebaiknya kita perbanyak berdo’a selama pandemi Covid – 19 ini melanda negara kita, dan tidak lupa kita juga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 ini seperti tetap selalu menerapkan “5M” memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas”.

    "Dalam kesempatan tersebut Bripka Berlin Panjaitan juga mengimbau agar masyarakat Kab.kotawaringin barat dapat bersama - sama TNI dan POLRI menjaga keamanan dan ketertiban Kab.kotawaringin barat, antara lain tidak membakar hutan dan lahan, juga tidak gampang terpengaruh dengan berita "HOAX" (saring sebelum share), karena semua perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. tutupnya. (saleh)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Arsel Bersama TNI Imbau Prokes...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait