CILACAP - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (18/10/2022).
Selain melaksanakan penggeledahan, para petugas juga mengadakan uji sampling tes urin untuk mencegah dan meminimalisir penggunaan obat-obatkan terlarang di dalam Lapas. Petugas Lapas Permisan yang bertugas dalam penggeledahan dan uji sampling tes urin ini sebanyak 10 orang. Selain petugas dari Lapas Permisan, pelaksanaan kegiatan ini turut dibantu oleh 10 orang pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah, 25 CPNS Lapas Permisan, dan 10 petugas bantuan dari Lapas Batu.
Kalapas Permisan, Mardi Santoso menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dan uji sampling urin untuk para warga binaan ini dilaksanakan untuk meminimalisir keberadaan benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya seperti barang elektronik, narkoba dan senjata tajam.
“Pelaksanaan kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas”, ujar Mardi Santoso.
Baca juga:
Pemerintah Melarang Aktivitas FPI
|
Selanjutnya, barang-barang hasil dari penggeledahan akan diinventarisir dan didata. Barang bukti hasil razia dan hasil uji sampling urin kamar kemudian diamankan untuk dimusnahkan. Kalapas mengungkapkan bahwa Lapas Permisan berkomitmen secara maksimal untuk terus melakukan tindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas. Kegiatan razia akan intensif dilakukan untuk membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang.
Mardi Santoso menambahkan, dasar dari pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini adalah Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah penggeledahan. Penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan badan, penggeledahan barang, dan penggeledahan kamar hunian.
“Semua kegiatan ini kami laksanakan secara humanis dan tertib”, pungkasnya.