CILACAP - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental / Jiwa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).
2 (dua) Petugas dari Lapas Permisan Nusakambangan mengikuti giat tersebut secara langsung. Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan.
Baca juga:
Lima Warga Pasaman Positif Covid-19
|
Dalam sambutannya Yuspahruddin mengungkapkan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.
"Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas, " ujarnya
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.
"Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara, " katanya
"Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas" sambung mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, menyampaikan laporan kegiatan yang dimana dalam kegiatan ini akan menghadirkan dua narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Heati Anggraiani selaku Psikiater dan Paula Budi Surjaningtyas yang berprofesi sebagai Psikolog.
Sekedar informasi, sosialisasi teknis ini akan digelar dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2022 dan diikuti sejumlah 62 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Petugas Kesehatan, dan Petugas Pelayanan Tahanan dari Lapas, Rutan, LPKA serta Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.