Pergantian Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI

    Pergantian Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI

    JAKARTA  - - - Jabatan Kepala Biro Sarana dan Prasarana dan Direktur Hukum Bakamla RI secara resmi berganti. Hal tersebut dikukuhkan dalam Upacara Serah Terima Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Aan Kurnia, di Aula Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

    Kolonel Bakamla Rudi Parulian Simorangkir, S.E. resmi menjabat sebagai Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI yang menggantikan Laksma Bakamla Supriatno, M.Tr. (Han) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 38 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, Kolonel Bakamla Farid Maruf, S.H., M.H. menerima jabatan sebagai Direktur Hukum Bakamla RI, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor 38 Tahun 2023. Sebelumnya jabatan ini diemban oleh Laksma Bakamla Estu Raharjo, S.H., M.H.

    Kedua Pejabat Tinggi yang baru dilantik, menyatakan siap untuk mengemban tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang di amanahkan. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di hadapan para saksi serta Kepala Bakamla RI.

    Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, yang turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon II, III, dan jajaran Pejabat Fungsional Bakamla RI. Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bakamla RI beserta Pengurus dan Anggota juga turut hadir dalam kesempatan ini. (*)

     

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif Mekanis 203/AK Pos Pirime Turut...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami