Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sambut baik kedatangan beberapa PK Bapas Nusakambangan untuk lakukan Litmas dan Assessment, Selasa (01/11/2022).
Kegiatan dalam rangka pemenuhan Hak Bersyarat sesuai Pasal 10 Undang - undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Terdapat 4 (Empat) Warga Binaan yang dilakukan Litmas, dan 6 (Enam) warga binaan yang dilakukan Assessment.
Kegiatan ini juga sebagai salah satu syarat dalam pengusulan hak bersyarat bagi Warga Binaan. Sehingga setelah kelengkapan administrasi telah terlengkapi diharapkan Proses usulan hak bersyarat bagi warga binaan dapat terlaksana secara cepat dan sesuai prosedur.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusakambangan Mardi Santoso mengatakan, menyambut baik kegiatan Litmas dan Assessment tersebut.
Baca juga:
Pemerintah Melarang Aktivitas FPI
|
"Setelah kelengkapan administratif dan substantif telah terpenuhi diharapkan proses usulan dapat segera kami usulkan", ujar Mardi Santoso.
Sumaryono PK Bapas Nusakambangan, mengungkapkan sangat memaksimalkan setiap kegiatan litmas dan Assessment ini begitu juga di Lapas Permisan.
"Kami maksimalkan proses Litmas dan Assessment ini, agar kelengkapan administratif dapat segera diusulkan" ujar Sumaryono.