JEMBER - Pelaksanaan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan (Protkes) covid 19 oleh Gugus Tigas Covid 19 Kabupaten Jember, pada Kamis 22/04/2021, dilakukan di jalan raya depan Kelurahan Tegel Besar Jl Basuki Rahmat Kec Kaliwates Kabupaten Jember.
Terlibat pada operasi tersebut diantaranya seluruh unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, diantaranya unsur Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, unsur TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin S, Satpol PP Kabupaten, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pengadilan Negeri Jember dan unsur terkait lainnya.
Juga hadir dan membantu jalannya operasi tersebut adalah Muspika Kaliwates yang terdiri dari Camat Kaliwates Bambang Saputra, Kaplsek Kompol Edy Sudarto serta Danramil 0824/12 Kapten Inf Didik Purwo Budianto.
Menurut keterangan Kapten Inf Didik Purwo Budianto dalam wawancaranya pada Jum'at 23/04/2021 menyatakan, bahwa operasi tersebut merupakan upaya mengajak masyarakat untuk senantiasa patuh protkes Covid 19, dan menindak bagi yang melanggarnya.
Baca juga:
Amsakar Motivasi Mahasiswa Hukum Uniba
|
Dari operasi tersebut sebanyak 90 Pelanggar terjaring, mereka kedapatan berkegiatan diluar rumah tanpa mengenakan masker, yang akhirnya dikenai sanksi menyanyikan lagu kebangsaan dan kerja sosial. Tegas Danramil 0824/12 Kaliwates tersebut.
Dandim 0824/Jember selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, saat diwawancarai menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi petugas yang melaksanakan operasi yustisi tersebut, dan kita sangat menyesalkan masih adanya masyarakat yang abai protkes.
Untuk itu saya selaku Dandim 0824/Jember kembali tidak bosan-bosannya menghimbau, mengajak masyarakat untuk mematuhi protkes, utamaya selalu mengenakan masker saat berkegiatan diluar, maskerku melindungimu, maskermu melindungiku. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)