Laksanakan Wajib lapor, Klien Bapas Nusakambangan datangi Baladewa

    Laksanakan Wajib lapor, Klien Bapas Nusakambangan datangi Baladewa
    Laksanakan Wajib lapor, Klien Bapas Nusakambangan datangi Baladewa

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat.Rabu (19/10) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan kepada klien berinisial SS di pos pelayanan Baladewa. SS merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIB Cilacap yang mendapatkan program integrasi cuti bersyarat (CB) dan tinggal di daerah Kecamatan Adipala. Setelah selesai melakukan lapor diri klien, pembimbing kemasyarakatan Halilintar menjelaskan tentang pemberian materi pembimbingan kepribadian terhadap klien. Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan memberi pengarahan kepada SS klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat kontrol diri dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan program kepribadian dan kemandirian yang nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.“Selama menjalani program integrasi diharapkan selalu berkoordinasi dengan PK dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum”, ungkap Halilintar, pembimbing kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan.SS mengaku sangat terbantu dengan bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Melalui pembimbingan tersebut, klien menjadi lebih mudah untuk melangkah dan menyusun rencana ke depannya saat menjalani program integrasi. Klien juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana kembali.Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali ke ruang pelayanan Bapas yang ada di Dermaga Wijayapura (BALADEWA), Cilacap.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai
    TNI dan Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Menuju TPS di Klungkung
    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20

    Ikuti Kami