Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Kepribadian di Baladewa

    Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Kepribadian di Baladewa
    Klien Bapas Nusakambangan Dapatkan Bimbingan Kepribadian di Baladewa
    Cilacap - Bertempat di ruang pelayan Baladewa, PK Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah menerima klien baru dari Rutan Cipinang dan memberikan bimbingan pada klien yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatangani saat klien melaksanakan registrasi. Saat dilakukan wajib lapor semua klien Bapas NK menceritakan kegiatannya setelah keluar dari Lembaga pemasyarakatan salah satunya berinisial ES “Setelah bebas saya berkumpul dengan keluarga besar pak, kegiatan saya sehari - hari bekerja di. Ladang dekat rumah di daerah Wanareja, sambil saya mencari pekerjaan yang tetap” tutur ES, Sabtu (14/01/2023). PK yang bertugas di Baladewa selanjutnya memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin. “Tolong selalu patuhi peraturan serta norma yang berlaku di masyarakat serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut dan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.  Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan PK dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada PK serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya PK Pertama Anang Prestawan.Tidak lupa PK juga mengingatkan klien untuk selalu beribadah karena dengan menjalankan ibadah dan meningkatkan ketaqwaan diharapkan dapat menurunkan potensi melakukan pelanggaran hukum kembali. Apel klien atau Wajib lapor suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan PK dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Rp 16 Milyar,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami