Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

    Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu:

    1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

    2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

    3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

    "Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI: Aura Pelayanan Publik Harus...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Melalui kegiatan Patroli Perekat, Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI pada malam hari
    Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di Gedung PPK Kecamatan Tirtajaya
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali

    Ikuti Kami