Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan ikuti pelatihan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom terkait Penilaian Pengawasan Klien Pemasyarakatan. Materi diberikan oleh Ibu Atik dari Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (03/10/2022).
Membuka materinya, Ibu Atik menyampaikan fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh PK Bapas. "Fungsi pengawasan perlu dilakukan dalam rangka memastikan agar program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, termasuk melakukan pencegahan sekaligusmemperbaiki penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan program. Dengan pelaksanaan pengawasan maka diharapkan fungsi check and balance dapat mendorong sinergisitas unsur-unsur dalam pemasyarakatan sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat terwujud" ungkap Ibu Atik kepada para PK yang hadir.
Baca juga:
Rudi Silaturahmi Bersama Guru TPQ
|
Penilaian hasil pengawasan dilakukan dengan melalui perbandingan antara target yang telah ditetapkan (sebagai tolak ukur) dengan data dan informasi yang telah diperoleh selama melakukan pengawasan. Apakah hasil pengawasan pelaksanaan program tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan ataukah terdapat ketidaksesuaian (penyimpangan) atau terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Berdasarkan hasil penilaian pengawasan, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan oleh klien. Menganalisa permasalahan dan hambatan yang dihadapi sekaligus mengupayakan jalan keluar sebagai solusi permasalahan yang ada, sebagai rekomendasi dari hasil pengawasan. Rekomendasi tersebut dapat bersifat preventif maupun kuratif/korektif, berupa peningkatan program, perubahan/revisi program, atau bahkan mengganti program yang ada dengan yang baru yang dianggap lebih sesuai bagi klien. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kegagalan suatu program dikarenakan klien yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik terhadap syarat khusus maupun syarat umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika Klien melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun khusus, PK dapat memberikan rekomendasi untuk pencabutan program asimilasi dan integrasi" jelas ibu Atik.
Adapun syarat umum yang dimaksud adalah jika Klien melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. Selain itu syarat khusus juga dapat menyebabkan program dicabut jika Klien menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melapor kepada Bapas selama 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat kepada Bapas dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang telah di tetapkan Bapas dalam kontrak bimbingan.