Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba di Indonesia Siap Menanti

    Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba di Indonesia Siap Menanti
    Pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Mabes Polri.

    JAKARTA, - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar Narkoba di Indonesia.

    Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

    "Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati, " kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

    Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

    "Dan eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siap pun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika, " ujar Wahyu.

    Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran Narkoba.

    Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus Narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

    "Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat Narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan Narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal, " papar Wahyu.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI, Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran Narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan Online.

    "Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan Online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk, " ujarnya.

    Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

    "Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rata Kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati, " ucapnya.

    Sumber: Humas Polda Jabar

    Jakarta
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Warga terdampak Banjir di Tapan Pessel,...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng

    Ikuti Kami