TELUKKUANTAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencatat total investasi di Kabupaten Kuansing tahun 2020 mencapai Rp225, 7 miliar.
"Hingga triwulan III 2020, jumlah investasi di Kuansing mencapai Rp225, 7 miliar. Untuk triwulan IV, itu dirilis pada Januari 2021 mendatang, " ujar Mardansyah, Plt Kepala DPMPTSP Naker Kuansing, Selasa (15/12/2020) di Telukkuantan.
Dikatakan Plt Kadis Mardansyah, investasi di Kuansing terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp11, 7 miliar. Kemudian, penanaman modal dalam negeri asing (PMDNA) senilai Rp213, 9 miliar.
"Mayoritas yang melaporkan LKPM pada perusahaan yang bergerak sektor industri kelapa sawit. Ke depannya PTSP akan terus melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan kepada pelaku UMK, contoh klinik dan usaha lainnya, " ujar Plt Kadis Mardansyah.
Kewajiban pelaku usaha melaporkan LKPM-nya diatur dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Dimana, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan investor dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
"Pelaporan berdasarkan jumlah investasi. Kalau Rp50 juta sampai Rp500 juta, wajib menyampaikan LKPM per semester. Sedangkan diatas Rp500 juta wajib menyampaikan LKPM per tiga bulan, " ujar Plt Kadis Mardansyah.
Plt Kadis Mardansyah mengimbau agar perusahaan di Kuansing untuk melaporkan LKPM melalui website oss.go.id, sehingga memudahkan pemerintah dalam pengawasan. (***)