Habisi Nyawa Tujuh Orang, Jagal Asal Kartasura Divonis Mati

    Habisi Nyawa Tujuh Orang, Jagal Asal Kartasura Divonis Mati

    SUKOHARJO - Tahun 2010 masyarakat Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Yulianto, dukun jagal asal Pucangan, Kecamatan Kartasura. Pasalnya Yulianto yang kala itu berusia 39 tahun, telah membunuh tujuh orang selama kurun waktu lima tahun, yakni mulai tahun 2005-2010, hanya karena tersinggung.

    Kini, kasus tersebut kembali muncul saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati pada Yulianto, dalam putusan pengajuan PK (peninjauan kembali). Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload dari laman Website MA pada Rabu 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.

    Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh. Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu 215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011.

    Diketahui kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Yulianto, yang dikenal sebagai dukun dan tukang pijat, sangat menghebohkan. Pasalnya salah satu korbannya adalah anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, Kopda Santosa.

    Temuan korban Kopda Santosa itu pula yang kemudian membongkar aksi pembunuhan atas 6 korban Yulianto sebelumnya. Dimana kasus ini bermula pada tahun 2005, saat Yulianto dipinjami uang Rp 40 juta oleh Sugiyono. Namun saat ditagih, Sugiyono tidak mau membayar utang. Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono yang saat itu Sugiyono sedang dipijitnya, yaitu dengan cara memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

    Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.

    Sebelum membunuh Kopda Santosa, Yulianto membunuh beberapa orang lainnya, diantaranya saat mendaki Gunung Merapi dan saat bertapa di sejumlah tempat. Karena lokasi di gunung, jenazah korban tidak bisa ditemukan.

    Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto untuk pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

    Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya. Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.

    Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu. Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

    "Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut, " kata ketua majelis Sri Murwahyuni.

    Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah melakukan pembunuhan berencana atas seluruh korbannya. Bahkan hingga kini, empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis. 

    "Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu, " tandas majelis PK. (agl)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan, Bhabinkamtibmas Desa Kawo...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami