BENGKALIS – Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis dari unsur Majlis Kerapatan Adat (MKA), Dewan Kehormatan Adat (DKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) menyampaikan mosi tak percaya kepada Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, H Sofyan Said. Mereka berharap agar Sofyan Said berbesar hati untuk mundur dari jabatan.
Mosi tak percaya tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang disampaikan oleh sejumlah pengurus LAMR Bengkalis kepada Ketua Umum MKA LAMR Bengkalis, H Zainuddin Yusuf, bertempat di Gedung LAMR Bengkalis, Jumat (23/4/2021).
Baca juga:
Amsakar Motivasi Mahasiswa Hukum Uniba
|
Pengurus yang menyampaikan pernyataan sikap adalah Dr H M Nasir (DPH), HM Khairuddin R Nur (MKA), Tarmizi Oemar (DPH), Darmawi (Timbalan Ketua Umum DPH), Muchlizar (MKA), Abdul Vattaah (DKA), Iskandar Zulkarnaen (DPH), dan Syahrial (DPH). Selain itu, turut hadir Timbalan Ketua Umum MKA H Bachrum Mansur BA.
Dalam pernyataan sikap tersebut ada empat poin yang menjadi alasan bagi beberapa pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis, yang menamakan diri Tim Inisiator Mengembalikan Kepercayaan LAMR Kabupaten Bengkalis, menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, H Sofyan Said. Poin-poin tersebut adalah pertama, menerbitkan beberapa kali pergantian Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis tidak berpedoman kepada AD ART LAMR.
Kedua, terkait penyusunan program kerja dan anggaran yang dilakukan oleh DPH LAMR Bengkalis, tidak pernah melibatkan semua kepengurusan. Padahal secara kelembagaan, LAMR Bengkalis terdiri dari unsur DKA, MKA dan DPH. Disamping itu, DPH LAMR Bengkalis tidak pernah melakukan musyawarah kerja tahunan dalam penyusunan program kegiatan untuk diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui dana hibah sebagaimana diatur baik di AD/ART maupun Perbup Nomor 72 Tahun 2017.
Ketiga, penerbitan buku “Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis” oleh LAMR Bengkalis pada 30 Juli 2019 yang menimbulkan polemik karena hasil plagiat. Faktanya, buku tersebut merupakan karya tulis alm H Azrai Jali yang pernah diterbitkan LAMR Bengkalis pada 30 Juni 2009. Hal ini berbuntut somasi oleh ahli waris kepada Ketua DPH LAMR Bengkalis H Sofyan Said. Padahal sesuai AD/ART pasal 4 tujuan LAMR pada poin 3 adalah LAMR bertujuan memelihara dan membela hak-hak masyarakat adat Melayu Riau untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau.
Keempat, DPH LAMR Bengkalis tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan LAMR Bengkalis tahun 2019 dan 2020 dengan melibatkan kepengurusan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan AD/ART pasal 28 ayat (1) poin C.
“Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengambil tindakan guna menyelamatkan kembali LAMR Bengkalis kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga mampu menjaga dan menyelamatkan marwah serta nama baik, ” ujar salah seorang inisiator, Muchlizar.
Sementara itu, inisiator lainnya Dr HM Nasir yang membacakan pernyataan sikap mengharapkan kepada H Sofyan Said agar berbesar hati untuk mundur dari jabatan yang diamanahkan sebelumnya, karena telah melanggar AD/ART LAMR. Dalam pernyataan sikap yang diserahkan oleh Darmawi kepada Ketua Umum MKA H Zainuddin tersebut, juga terlampir tanda tangan dukungan mosi tidak percaya dari sekitar 61 pengurus MKA, DKA dan juga DPH.
Terkait dengan pernyataan sikap tersebut, H Zainuddin menyampaikan apresiasi dan akan segera menyampaikan langsung pernyataan sikap tersebut kepada H Sofyan Said. Pihaknya akan memberi waktu sekitar dua atau tiga hari kepada H Sofyan Said untuk menanggapi, sebelum nantinya MKA LAMR Bengkalis sesuai kewenangannya mengambil keputusan. (yulistar)