Dua Proyek Irigasi Program P3-TGAI di Wilayah Kec. Cigombong Tanpa Pondasi

    Dua Proyek Irigasi Program P3-TGAI di Wilayah Kec. Cigombong Tanpa Pondasi

    BOGOR, Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) yang di luncurkan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR di wilayah Kab. Bogor menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam teknis pelaksanaannya banyak sekali di dapati tidak sesuai aturan dan spesifikasi. Proyek yang menelan biaya 195 juta ini per-titik ini bersumber dari anggaran APBN tahun 2021.

    Program P3-PGAI ini sendiri  tercantum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No.24/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

    Dari pantauan team media di dua desa wilayah Kecamatan Cigombong, Kab. Bogor di dapati beberapa bangunan jaringan irigasi tidak menggunakan

    Pondasi

    . Terlihat dengan jelas saat para pekerja melakukan pemasangan badan tembok irigasi. Guna kelengkapan bukti investigasi team merekam kegiatan pekerjaan di lokasi. Dua desa di wilayah Kec. Cigombong yang di datangi team media yaitu Desa Pasir Jaya dan Cisalada.

    Pekerjaan Irigasi Program P3-PGAI Desa Pasir Jaya tidak ada pondasi 

    Lokasi pertama yang di datangi team media yaitu Desa Pasir Jaya. Di sini team media melihat langsung pekerjaan jaringan irigasi tidak menggunakan pondasi. Team mencoba mengkonfirmasi ke pihak pelaksana terkait hal ini namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Pihak pelaksana (P3A KARUNIA BERKAH) saat di hubungi team media via by phone WhatShap yang bersangkutan tidak merespon.

    Di lokasi kedua di Desa Cisalada team hanya bisa menemui mandor pekerja. Eka selaku mandor pekerjaan saat di konfirmasi terkait teknis pekerjaan mengataka, dirinya hanya sebatas mengawasi para pekerja. Terkait teknis bisa langsung ke pihak pelaksana (Cecep). Di lokasi pekerjaan pun tidak di dapati adanya papan proyek. Saat di konfirmasi kepada salah satu pekerja mengatakan bahwa papan proyek belum di terima dari pihak Dinas.

    Sementara itu Cecep selaku pihak pelaksana saat di hubungi via WhatShap mengatakan, pekerjaan yang saat ini berjalan sudah lebih dari aturan. Ia menjelaskan, tinggi pasang badan tembok yang seharusnya 50 cm di bangun 60 cm.

    “ Itu udah lebih dari aturan pak, tingginya 60 cm pak, harusnya 50 cm dengan pondasi 40 cm” terang Cecep.

    Pekerjaan Irigasi Program P3-PGAI di Desa Cisalada

    Namun dari investigasi team media yang melihat langsung pekerjaan bangunan tersebut tidak sesuai apa yang di sampaikan pihak pelaksana. Selain itu saat pemasangan batu badan pasangan kondisi tanah masih terlihat genangan air. Terkait hal ini Cecep mengatakan bahwa dirinya sudah konfirmasi dengan pihak pembimbing pekerjaan.

    “ Saya sudah konfirmasi dengan pembimbingnya, sudah saya kasih tahu, ” sambungnya.

    Terkait spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi sendiri sudah di atur oleh Dinas PU bidang pengairan.

    Dalam spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi dijelaskan bahwa, pekerjaan pasangan batu kali baru diizinkan untuk dimulai bila semua pekerjaan galian dan urukannya telah diperiksa serta di setujui pengawas.

    Kemudian pekerjaan galian dan urukan kembali dilaksanakan sesuai persyaratan teknis galian, urukan kembali dan pemadatan. Selanjutnya, sebelum memulai pekerjaan peletakan pasangan batu kali, air/air hujan ataupun air tanah yang berada dalam galian harus di pompa dan dikeluarkan.

    P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program Nawa Cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

    Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi.

    Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

    (LUKY JAMBAK)

     

     

     

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Sowan ke Lokasi Pengrajin Perahu, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait