JEMBER - Upaya menekan sebaran Covid 19 di Kabupaten Jember mendapatkan perhatian serius oleh semua pihak Selama Bukan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, termasuk Dandim 0824/Jember yang meluncurkan program Syiar Ramadhan 1442 H.
Kepada jajarannya Dandim 0824/Jember menginstruksikan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan peribadatan umat muslim diwilayahnya masing-masing, dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementrian Agama RI no. 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M.
Dalam wawancaranya pada Rabu 21/04/2021, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyatakan, bahwa pada Program Syiar Ramadhan Kodim 0824/Jember kali ini kita mengacu pada aturan sesuai surat edaran Kementrian Agama RI, terkait aturan ibadah Ramadhan utamanya sholat tarawih berjamaah, ditenpat-tempat ibadah hendaknya mematuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan mencuci tangan, mengenakan masker serta mengatur jarak antar jamaah.
Ini diharapkan jajaran Koramil berkoordinasi dengan Muspika, kemudian Babinsa bersama Tiga Pilar Desa, melakukan sosialisasi dan monitoring ke masjid-masjid untuk mengingatkan Takmir Masjid, untuk melakukan standart protokol kesehatan dalam pelaksanaan peribadatannya.
Sekali lagi program ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko covid 19. Ungkap Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin.
Lebih lanjut program syiar larangan mudik lebaran Kodim 0824/Jember, yaitu dengan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran, larangan mudik ini sudah disampaikan pemerintah berlaku sejak tanggal 06-17 Mei 2021
hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan
kasus terpapar covid 19, yang mana pada saat ini kasus pandemi covid 19 masih berlangsung.
Baca juga:
Anggota Satgas TMMD Temui Petani Lada
|
Untuk itu program Syiar Ramadhan ini, sekali lagi agar ditindak lanjuti oleh Koramil jajaran berkoordinasi dengan Cama dan Kapolsek ditingkat Kecamatan dan selanjutnya dilaksanakan ditingkat desa oleh Babinsa bersama Tiga Pilar. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)