AMUNTAI - Kalsel - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria bernama Muhammad Yahya Alias Aya di sebuah rumah di Desa Nelayan Rt.05 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, Rabu (15/04/2021) pukul 12.30 Wita.
Aya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan disebuah Kedai Kopi "Minum Kopi” yang terletak dijalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, pada hari Sabtu tanggal 10 bulan April 2021 pukul 03.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membongkar jendela dapur kedai.
"Dari aksinya pelaku mengambil 12 tabung Gas LPG 3 kg dan satu unit CCTV, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000, " ujar Kasat.
Karena terbukti bersalah Aya yang merupakan warga Desa Binjai Pamangkih Rt. 02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) besertakan barang buktinya dibawa Kemapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana." Katanya.