Berikan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi Plh Ka KPLP Lapas Permisan Nusakambangan ke Petugas Jaga

    Berikan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi Plh Ka KPLP Lapas Permisan Nusakambangan  ke Petugas Jaga
    Humas Vermis 1908

    CILACAP – Berikan Pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi Plh Ka KPLP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ingatkan pegawai untuk terus laksanakan tugas sesuai aturan, Kamis (05/01).

    Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Permisan rutin lakukan pengarahan terkait dengan tugas pegawai. Pengarahan pertama di tahun 2023 berkaitan dengan Tugas Pokok dan fungsi yang dilaksanakan di Guest House dan diikuti seluruh anggota regu Pengamanan dan Staf KPLP.

    Dalam acara tersebut Plh Ka KPLP Reza Ibnu Wibowo menyampaikan beberapa poin diantaranya adalah 
    1. Petugas P2U diharapkan menggeledan dengan mendetail barang masuk dan keluar serta menulisnya dalam buku pelaporan
    2. Petugas pintu V memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan yang melintas memakai baju DIS
    3. Kegiatan Apel harus menunggu Karupam tugas selanjutnya serta buku keong setelah terima tugas jaga
    4. Petugas pos atas wajib memberikan laporan 1jam sekali serta melakukan roling dalam 2 jam setiap 2 jam sekali.
    Dalam kesempatan tersebut Reza juga menyampaikan terkait penggunaan alat komunikasi (HP).

    "Dalam melaksanakan tugas tolong teman-teman jangan terfokus main HP. Hp silahkan masukkan ke loker di P2U, sehingga dalam melaksakanan tugas bisa benar benar maksimal, " Ujar Reza.

    Dengan adanya kegiatan pengarahan tersebut diharapkan Petugas regu pengamanan dan Staf KPLP dapat melaksanakan dengan penuh Amanah serta mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Perhatian Orangtua : Kunci Peredam Perilaku...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait