Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas di Aceh

    Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas di Aceh

    BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti kasus kelebihan kapasitas lapas di Provinsi Aceh. Ia mendapati informasi, kelebihan kapasitas rutan di Aceh sejauh ini cukup tinggi, hampir 500 persen. Bahkan hal ini tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan hampir di seluruh provinsi. Menurutnya, kondisi ini tentunya semakin rentan terjadinya konflik antar penghuni akibat kelebihan kapasitas.

    “Hal ini kemudian menjadi catatan kami (Komisi III DPR RI) dan kami mempertanyakan bagaimana program asimilasi yang sudah dilakukan pada tahun lalu bisa signifikan, ” pungkas Eva saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III ke Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (10/4/2021).

    Dari hasil paparan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Eva menyimpulkan bahwa mayoritas napi dan tahanan tersebut tersandung kasus narkoba, selebihnya kasus korupsi, hingga tindak pidana umumya lainnya. Meskipun saat ini Aceh sudah memiliki lapas khusus narkotika di Kota Langsa, namun kapasitasnya belum juga mencukupi.

    "Jadi total semuanya lebih dari 50 persen berkaitan dengan kasus narkoba. Jadi di Aceh khususnya napi narkoba, meskipun sudah ada Lapas khusus, tapi karena kapasitas terbatas, maka setiap lapas yang ada di Aceh, pasti terdapat napi narkoba di dalamnya, ” ujarnya.

    Lanjutnya, dalam mengantisipasi kelebihan kapasitas tersebut, ia bersama Komisi III DPR RI mendukung adanya rencana pemindahan narapidana ke lapas yang baru. Hal ini dilakukan seiring dengan kapasitas lapas yang terus meningkat, sehingga tidak sesuai dengan daya tampung narapidana di dalamnya.

    “Persoalan lain melalui usulan dari Kanwil Kemenkumhan Aceh, yakni adanya pulau terluar yang sudah diusulkan untuk dibangun lapas. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, nah usulan seperti ini saya dukung penuh, ” pungkas politisi Partai NasDem ini.

    Melihat hal ini, Eva menambahkan bahwa pemidahan lapas dengan jarak yang tidak terlalu jauh ini dapat menjadi langkah cepat pemerintah. Tentu hal ini menjadi langkah terbaik, sebagai bagian dalam hal meminimalisir anggaran yang nantinya akan dikeluarkan.

    “Saya sangat setuju sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya besar ketika memindahkan narapidana dari lapas ini ke Nusa Kambangan. Usulan ini nantinya bisa kita bawa, serta bisa menjadi bahan evaluasi  dirapat masa sidang mendatang bersama dengan mitra kita yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kita bisa tahu sejauh mana anggaran pemerintah dapat meng-cover terhadap usulan tersebut, ” tutupnya. (dip/sf)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Terus Bergerak Aksi Nyata KNPI Terjun Langsung...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami