Abdul Halim Iskandar: BPJS Ketanagakerjaan Berikan Rasa Aman dan Meningkatkan Profesionalitas Kerja

    Abdul Halim Iskandar: BPJS Ketanagakerjaan Berikan Rasa Aman dan Meningkatkan Profesionalitas Kerja

    JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek). 
     
    Melalui Inpres tersebut, Kemendes PDTT mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, diberikannya BPJS Ketanagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa. 
     
    Pada kegiatan Mou dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (9/4) tersebut, Ia mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.
     
    “Ucapan terimakasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021, ” ujarnya.
     
    Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa. 
     
    Hal tersebut mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.
     
    “Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai pertauran perundang-undangan, ” ujarnya.
     
    Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. 
     
    Menurut Anggoro, hal tersebut menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.
     
    Menurut Anggoro, Kemendes PDTT merupakan Kementerian/Lembaga pertama yang melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021. Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.
     
    “Tentu kami apresiasi karena ini adalah  yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021), ” ungkap Anggoro.(***)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Perantau IKNP Bantu Korban Kebakaran di...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami